Jika pengendara menggunakan kartu tol yang berbeda di jalan tol sistem tertutup, maka pintu tol tidak akan mau membuka dan pengendara aman dikenai denda.
Hal itu sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
Pasal 86 peraturan pemerintah itu menyebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Baca Juga: November Nanti, Jokowi Ajak Xi Jin Ping Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Pengguna tol akan dikenakan denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.
Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:
1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol
Selain terkait pembayaran, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:
1. Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol
2. Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol
3. Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol
4. Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.