Kompas TV bisnis kebijakan

Gaji Ke-13 Cair Besok, Ini Daftar Penerima hingga Hal yang Perlu Diperhatikan PNS

Kompas.tv - 30 Juni 2022, 08:20 WIB
gaji-ke-13-cair-besok-ini-daftar-penerima-hingga-hal-yang-perlu-diperhatikan-pns
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS akan mulai dicairkan pada Jumat (1/7/2022). (Sumber: Instagram @ditjenanggaran)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan

50 persen Tunjangan Kinerja

2. Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun:

Pensiunan Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tambahan Penghasilan

3. Bagi Penerima Tunjangan: Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Baca Juga: Deputi Luhut Tanggapi Kritik soal Beli Migor Pakai PeduliLindungi Sulitkan Rakyat

Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022

1. Aparatur Negara (PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu).

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun
(ahli waris yang sah dari pensiunan)

4. Penerima Tunjangan
(warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan/tunjangan atau penghormatan dari negara dalam bentuk tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan).

Baca Juga: Pengamat: Konflik Rusia-Ukraina Rumit, Jangan Tekan Presiden Jokowi untuk Hadirkan Perdamaian

Hal-hal yang perlu diperhatikan

1. Basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.

2. Untuk ASN Daerah, mekanisme penyaluran mengikuti Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.

3. Gaji ke-13 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x