Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan
50 persen Tunjangan Kinerja
2. Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun:
Pensiunan Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tambahan Penghasilan
3. Bagi Penerima Tunjangan: Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Baca Juga: Deputi Luhut Tanggapi Kritik soal Beli Migor Pakai PeduliLindungi Sulitkan Rakyat
Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022
1. Aparatur Negara (PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu).
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
(ahli waris yang sah dari pensiunan)
4. Penerima Tunjangan
(warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan/tunjangan atau penghormatan dari negara dalam bentuk tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan).
Baca Juga: Pengamat: Konflik Rusia-Ukraina Rumit, Jangan Tekan Presiden Jokowi untuk Hadirkan Perdamaian
Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.
2. Untuk ASN Daerah, mekanisme penyaluran mengikuti Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.
3. Gaji ke-13 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.