Kompas TV bisnis kebijakan

Tenaga Honorer Dihapus, Menteri Tjahjo Minta Pekerjaan Ini Diisi Outsourcing

Kompas.tv - 2 Juni 2022, 13:04 WIB
tenaga-honorer-dihapus-menteri-tjahjo-minta-pekerjaan-ini-diisi-outsourcing
Ilustrasi CPNS (Sumber: Antara Foto/BBC Indonesia)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - MenPANRB Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga untuk merekrut pekerja alih daya atau outsourcing untuk mengisi posisi tenaga tambahan di instansi masing-masing.

Hal itu terkait penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan mulai November 2023.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," kata Tjahjo dalam Surat Edaran yang diterbitkan 31 Mei lalu, dikutip Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: MenPANRB Terbitkan SE Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Ini Isinya

Tjahjo menyampaikan, PPK juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Untuk tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun, bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK selama memenuhi syarat.

Sedangkan bagi tenaga honorer atau pegawai no-ASN yang tidak memenuhi syarat, diperlukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan.

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Bisakah Berhenti Kepesertaan BPJS Kesehatan Agar Tak Bayar Denda? Ini Penjelasan Beserta Aturannya

Ia menegaskan, ada sanksi yang menunggu bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap mengangkat pegawai non-ASN.

"Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," ucap Tjahjo.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x