JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membuka masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib pajak pribadi hingga 31 Maret 2022. Kini, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak dan bisa melaporkan SPT secara online di laman pajak.go.id.
Namun jika ingin melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak supaya bisa melakukan transaksi elektronik, serta diperlukan untuk menyampaikan SPT.
Perlu diingat, cara mendaftar EFIN online ini tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, kecuali karyawan suatu perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Baca Juga: Sri Mulyani: Saya Senang Kalau Ada yang Pamer Harta di Medsos, Langsung Petugas Pajak akan Datang
Jika selama proses mendaftar EFIN online masih terjadi masalah dan membutuhkan bantuan, Anda bisa hubungi kring pajak 1500 200.
Lantas bagaimana cara mendapatkan EFIN? Wajib Pajak bisa membuka laman pajak.go.id dan mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Buka pajak.go.id
2. klik permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.
3. Setelah mengisi formulir tersebut, buka laman efin.pajak.go.id untuk mendaftar
4. Siapkan NPWP sebelum melalui proses aktivasi EFIN
5. Klik lanjutkan, lalu beri hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat kamu
6. Klik lanjutkan, aktivasi EFIN bisa dilakukan jika data kependudukan telah sesuai dan terverifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
7. Klik Mulai Sekarang, isikan nomor wajib pajak (NPWP), jika data valid maka akan muncul halaman yang berisi nama anda
8. Jika nama sesuai, klik lanjutkan. Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah.
9. Jika data sesuai, nanti akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id.
Baca Juga: Tips Atasi Lupa Efin SPT | Pop News
Pembuatan EFIN juga bisa dilakukan dengan lewat surat elektronik atau email Kantor Pajak Pratama (KPP). Berikut adalah cara mendaftar EFIN pajak online melalui email KPP adalah sebagai berikut:
1. Kirim email ke KPP tempat di mana kamu terdaftar.
2. Daftar alamat email unit kerja bisa diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja
3. Buat email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana kamu terdaftar untuk daftar EFIN pajak.
4. Isikan permintaan nomor EFIN pada subjek email. Pada badan email isikan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor HP.
5. Lalu, pada lampiran email lampirkan foto diri sedang memegang KTP dan NPWP. Tunggu balasan dari KPP.
6. Balasan email akan dikirimkan dalam satu hari kerja. Apabila KPP belum membalas, pastikan alamat email dan data yang dikirimkan sesuai dan benar.
Cara Aktivasi EFIN Online
Setelah mendaftar EFIN baik di pajak.go.id maupun email KPP, anda akan menerima kode EFIN melalui email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam.
Baca Juga: Berdasarkan SPT Tahunan, Sri Mulyani: Pak Luhut Menko Paling Tajir!
Setelah mendapat EFIN pajak, anda bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online. Berikut cara aktivasi EFIN online:
1. Masuk ke laman DJP Online atau bisa langsung klik https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Klik "daftar di sini"
3. Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
4. Klik "verifikasi"
5. Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
6. Cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
7. Klik link tersebut, nantinya anda akan di arahkan ke halaman login aplikasi DJP Online
8. Login menggunakan NPWP dan buat juga password baru
9. EFIN telah teraktivasi dan anda bisa melakukan transaksi pajak online.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.