JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus aplikasi Binomo, yang diduga menipu para penggunanya.
Kasus tersebut mencuat saat 8 korban melaporkan aplikasi Binomo dan sejumlah afiliator yang turut melakukan promosi, ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022. Para korban mengaku rugi hingga Rp3,8 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, berdasarkan keterangan para korban, modus yang digunakan Binomo beragam.
“Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK dan kawan-kawan melalui Youtube, Instagram, Telegram,” kata Whisnu seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Berujung Saling Lapor, Selebgram Indra Kenz Lapor Balik Korban Binomo Atas Pencemaran Nama Baik
Ia menyampaikan, pada April 2020 aplikasi Binomo pernah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang dipilih korban. Hal serupa juga dilakukan para afiliator di media sosial mereka.
“Dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo, binary option,” ujar Whisnu.
Para afiliator juga mengklaim aplikasi Binomo sudah mendapatkan izin dari pihak terkait sehingga legal beroperasi di Indonesia. Mereka juga kerap mengunggah profit yang mereka dapatkan saat menggunakan aplikasi Binomo.
Agar lebih meyakinkan, mereka juga mengajarkan strategi trading binary option dalam aplikasi Binomo.
Baca Juga: OJK: Bukan Trading dan Investasi, Binomo Diduga Adalah Perjudian
“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss (rugi),” tutur Whisnu.
Lebih lanjut, dari hasil pengambilan keterangan, polisi mengatakan delapan korban yang diperiksa setidaknya mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
Mengutip Kompas TV, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading selama 2021.
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pemblokiran ini dilakukan oleh lembaganya guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.
“Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” ucap Wisnu.
Baca Juga: Sebabkan Kerugian Rp2,4 M, Aplikasi Binomo dan Affiliatornya Dilaporkan ke Polisi
Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti platform Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex.
Binary option (opsi biner) merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
"Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," jelas Wisnu.
Baca Juga: Bappebti Blokir 1.222 Situs Trading Ilegal, Ada Binomo, IQ Option hingga Olymptrade
Ia kemudian mengilustrasikan, seseorang yang menggunakan opsi biner, hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham, akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Apabila tebakannya benar, dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Apabila tebakannya salah, akan menderita kerugian sebesar 100 persen.
“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” tegasnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.