JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melanjutkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022, yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Selasa (2/2/2022) pekan lalu.
Adapun, PMK tersebut mengatur, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu berharap, insentif tersebut dapat meringankan beban masyarakat kelas menengah di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Diskon PPnBM Untuk Mobil LCGC Resmi Berlaku
"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat," kata Febrio dalam siaran pers, Selasa (8/2).
"(Serta) mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," sambungnya.
Lalu, ketentuan apa saja yang perlu diperhatikan oleh para konsumen agar mendapatkan diskon PPnBM ketika membeli mobil sepanjang tahun ini?
Untuk menjawab pertanyaan itu, berikut KOMPAS.TV rangkumkan, syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pemberian PPnBM bagi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti
Menurut Pasal 2 PMK Nomor 5/PMK.010/2022, terdapat dua segmen kendaraan bermotor yang berhak menerima insentif PPnBM.
Pertama yakni kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KB2H) atau biasa dikenal dengan sebutan low cost green car (LCGC), yang harganya tak lebih dari Rp200 juta.
Kemudian, segmen kedua yang berhak menjadi penerima diskon PPnBM 2022 adalah kendaraan bermotor yang berkapasitas mesin maksimal 1.500 cc dengan rentang harga Rp 200-250 juta.
Masih berkaitan dengan ketentuan di atas, aturan mengenai periode pemberian diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor tahun ini pun terbagi berdasarkan segmen-segmennya.
Bagi segmen LCGC, insentif PPnBM bakal diberikan selama tiga periode 2022. Pertama pada Januari-Maret 2022, kedua April-Juni 2022, dan ketiga Juli-September 2022.
Sedangkan, untuk segmen yang satunya lagi, pemberian potongan PPnBM hanya untuk periode Januari-Maret 2022.
Baca Juga: Istana Gelontorkan Rp 8,3 Miliar Beli Mobil Baru, PKS: Pemerintah Tak Cerdas Kelola Uang Negara
Lebih lanjut, regulasi tadi juga telah menetapkan besaran insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada tahun ini.
Khusus insentif PPnBM untuk mobil LCGC, yang berlaku hingga September 2022, besarannya pun berbeda-beda pada setiap periodenya.
Potongan PPnBM pada periode pertama yakni sebesar 100 persen, kemudian 66,66 persen untuk periode kedua, serta 33,33 persen untuk periode ketiga.
Sementara itu, insentif PPnBM untuk mobil yang termasuk segmen kedua, besarannya berlaku tetap yakni 50 persen.
Tak boleh tertinggal, ada lagi syarat tambahan dalam pemberian insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada tahun ini.
Yakni kedua segmen mobil tadi mesti memenuhi syarat kandungan komponen lokal atau local purchase, paling sedikit sebanyak 80 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.