JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melanjutkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022, yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Selasa (2/2/2022) pekan lalu.
Adapun, PMK tersebut mengatur, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu berharap, insentif tersebut dapat meringankan beban masyarakat kelas menengah di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Diskon PPnBM Untuk Mobil LCGC Resmi Berlaku
"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat," kata Febrio dalam siaran pers, Selasa (8/2).
"(Serta) mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," sambungnya.
Lalu, ketentuan apa saja yang perlu diperhatikan oleh para konsumen agar mendapatkan diskon PPnBM ketika membeli mobil sepanjang tahun ini?
Untuk menjawab pertanyaan itu, berikut KOMPAS.TV rangkumkan, syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pemberian PPnBM bagi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.