Kompas TV bisnis kebijakan

ASN Peserta Komponen Cadangan Dapat Uang Saku Hingga Perawatan Kesehatan

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 10:26 WIB
asn-peserta-komponen-cadangan-dapat-uang-saku-hingga-perawatan-kesehatan
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran tentang ASN menjadi komponen cadangan untuk pertahanan negara. ASN yang mengikuti program tersebut akan mendapat uang saku, tunjangan, dan perawatan kesehatan (30/12/2021). (Sumber: Dokumentasi Humas Setkab)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PNS Kontrak, untuk mengikuti pelatihan komponen cadangan, sebagai bagian dukungan terhadap upaya pertahanan negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo juga sudah  menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang hal itu. 

"Keikutsertaan pegawai ASN dalam pelatihan Komponen Cadangan merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan bentuk telah menerapkan nilai BerAKHLAK khususnya pada nilai loyal dengan panduan perilaku memegang teguh ldeologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," demikian bunyi petikan SE tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/12/2021). 

Surat itu juga berisi penjelasan bahwa hanya ASN yang berminat dan lolos seleksi yang bisa menjadi komponen cadangan. Sehingga sifatnya sukarela. Nantinya mereka akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan. 

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Ajukan KUR BRI Secara Online

Pelatihan yang diberikan juga berbeda dengan pelatihan dasar wajib calon ASN (CASN) yang memuat materi bela negara dan wawasan kebangsaan.

Bagi ASN yang berhasil lolos seleksi dan pelatihan, memperoleh sejumlah fasilitas dari negara. Berikut rincian fasilitas yang didapatkan ASN selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana SE Menpan RB:

1. Uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

2. Tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Baca Juga: Menperin Ajukan Penghapusan PPnBM Mobil Rakyat ke Sri Mulyani

3. ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Namun demikian, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharapkan menunjuk pelaksana harian yang menggantikan tugas Pegawai ASN tersebut.

4. Tunjangan untuk komponen cadangan juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019.

Pasal 61 PP itu menyebutkan, komponen cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji berhak atas:

Baca Juga: Batal Mogok Kerja, Ini Perbandingan Daftar Gaji Pertamina dengan BUMN Lain

  • uang saku selama menjalani pelatihan;
  • tunjangan operasi pada saat mobilisasi;
  • rawatan kesehatan;
  • pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
  • penghargaan.

Besaran uang saku ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan menteri bidang pertahanan.

Perawatan kesehatan dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diberikan kepada komponen cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan mobilisasi.

Sementara, yang dimaksud sebagai penghargaan yakni tanda kehormatan sebagai veteran pembela kemerdekaan RI untuk komponen cadangan yang dimobilisasi, atau berefek komponen cadangan.

Baca Juga: Penerimaan Lampaui Target, Pegawai Pajak Bisa Dapat Tunjangan Hingga Rp117 Juta

Syarat jadi komponen cadangan

Pasal 33 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2019 memuat soal syarat warga yangbboleh mendaftar menjadi calon komponen cadangan, yakni:

  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME;
  • setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  • berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
  • sehat jasmani dan rohani; dan
  • tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian RI.

Pasal 34 UU yang sama menyebutkan bahwa setiap calon komponen cadangan yang telah memenuhi syarat selanjutnya mengikuti seleksi pembentukan, meliputi seleksi administratif dan kompetensi.

Kemudian, calon komponen cadangan yang lulus seleksi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai komponen cadangan.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x