Kompas TV bisnis kebijakan

ASN Peserta Komponen Cadangan Dapat Uang Saku Hingga Perawatan Kesehatan

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 10:26 WIB
asn-peserta-komponen-cadangan-dapat-uang-saku-hingga-perawatan-kesehatan
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran tentang ASN menjadi komponen cadangan untuk pertahanan negara. ASN yang mengikuti program tersebut akan mendapat uang saku, tunjangan, dan perawatan kesehatan (30/12/2021). (Sumber: Dokumentasi Humas Setkab)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

Namun demikian, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharapkan menunjuk pelaksana harian yang menggantikan tugas Pegawai ASN tersebut.

4. Tunjangan untuk komponen cadangan juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019.

Pasal 61 PP itu menyebutkan, komponen cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji berhak atas:

Baca Juga: Batal Mogok Kerja, Ini Perbandingan Daftar Gaji Pertamina dengan BUMN Lain

  • uang saku selama menjalani pelatihan;
  • tunjangan operasi pada saat mobilisasi;
  • rawatan kesehatan;
  • pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
  • penghargaan.

Besaran uang saku ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan menteri bidang pertahanan.

Perawatan kesehatan dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diberikan kepada komponen cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan mobilisasi.

Sementara, yang dimaksud sebagai penghargaan yakni tanda kehormatan sebagai veteran pembela kemerdekaan RI untuk komponen cadangan yang dimobilisasi, atau berefek komponen cadangan.

Baca Juga: Penerimaan Lampaui Target, Pegawai Pajak Bisa Dapat Tunjangan Hingga Rp117 Juta

Syarat jadi komponen cadangan

Pasal 33 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2019 memuat soal syarat warga yangbboleh mendaftar menjadi calon komponen cadangan, yakni:

  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME;
  • setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  • berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
  • sehat jasmani dan rohani; dan
  • tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian RI.

Pasal 34 UU yang sama menyebutkan bahwa setiap calon komponen cadangan yang telah memenuhi syarat selanjutnya mengikuti seleksi pembentukan, meliputi seleksi administratif dan kompetensi.

Kemudian, calon komponen cadangan yang lulus seleksi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai komponen cadangan.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x