Namun demikian, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharapkan menunjuk pelaksana harian yang menggantikan tugas Pegawai ASN tersebut.
4. Tunjangan untuk komponen cadangan juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019.
Pasal 61 PP itu menyebutkan, komponen cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji berhak atas:
Baca Juga: Batal Mogok Kerja, Ini Perbandingan Daftar Gaji Pertamina dengan BUMN Lain
Besaran uang saku ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan menteri bidang pertahanan.
Perawatan kesehatan dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diberikan kepada komponen cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan mobilisasi.
Sementara, yang dimaksud sebagai penghargaan yakni tanda kehormatan sebagai veteran pembela kemerdekaan RI untuk komponen cadangan yang dimobilisasi, atau berefek komponen cadangan.
Baca Juga: Penerimaan Lampaui Target, Pegawai Pajak Bisa Dapat Tunjangan Hingga Rp117 Juta
Syarat jadi komponen cadangan
Pasal 33 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2019 memuat soal syarat warga yangbboleh mendaftar menjadi calon komponen cadangan, yakni:
Pasal 34 UU yang sama menyebutkan bahwa setiap calon komponen cadangan yang telah memenuhi syarat selanjutnya mengikuti seleksi pembentukan, meliputi seleksi administratif dan kompetensi.
Kemudian, calon komponen cadangan yang lulus seleksi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai komponen cadangan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.