BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
Adapun upah tersebut naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen dari tahun sebelumnya.
UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam.
Setiawan menekankan UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
"Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (21/11/2021).
Di mana, lanjut dia hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/serikat pekerja. PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.
Baca Juga: Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah Tahun 2022, Naik Sebesar 0,78 Persen
Menurut pemaparannya, besaran UMP Jabar 2022 atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur. Namun serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan, rapat ditunda satu hari.
Pada 16 November, Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.
Sumber : Kompas TV/Laman Situs Pemprov Jawa Barat
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.