Rapat pleno pengambilan keputusan itu dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jabar.
Dari rapat pleno itu keluar hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.
Baca Juga: Daftar Lengkap Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Tempatmu Naik?
"Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31," ujarnya.
Sementara terkait formulasi perhitungan UMP, Setiawan menyebut menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS).
Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah.
Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang–undang.
“Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang–undang),” tegasnya.
Dia juga menyebut, UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan, paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota pada 30 November 2021.
“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kabupaten Pangandaran. (Komposisinya) Masih hampir sama seperti tahun lalu,” ungkapnya.
Baca Juga: Banyak Pihak Salah Kaprah, Kemenaker Tegaskan Upah Minimum Hanya bagi Pekerja di Bawah 1 Tahun
Sumber : Kompas TV/Laman Situs Pemprov Jawa Barat
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.