Kompas TV bisnis kebijakan

Menangkap Ikan Belida Didenda Hingga Miliaran Rupiah, Budidaya Jadi Satu-Satunya Jalan

Kompas.tv - 13 September 2021, 14:45 WIB
menangkap-ikan-belida-didenda-hingga-miliaran-rupiah-budidaya-jadi-satu-satunya-jalan
Ilustrasi pemijahan ikan belida rata-rata masih dalam skala riset di balai-balai perikanan milik pemerintah. (Sumber: Wikipedia)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

Satu induk betina memiliki fekunditas hanya 50-300 ekor per tahun. Kedua, masa pembesaran ikan belida tergolong lama, yakni butuh 1 tahun untuk mencapai ukuran konsumsi 300-500 gram per ekor.

Diketahui, harga jual ikan belida itu berkisar Rp 30.000-Rp 40.000 per kg. Tiap tahunnya, BPBAT Mandiangin membudidayakan ikan belida sekitar 500 kilogram.

Harga tersebut masih jauh di bawah ikan gabus hasil budidaya, yang juga banyak digunakan untuk bahan baku pempek. Harga ikan gabus di kisaran Rp 60.000-Rp 80.000 per kg.

Andy Artha juga mengungkapkan produksi ikan belida dapat dioptimalkan jika ada prioritas untuk budidaya, tetapi harus ada pergeseran paradigma pasar untuk beralih ke belida yang merupakan hasil budidaya.

”Selama ini, orang belum terobsesi untuk budidaya ikan belida karena menganggap masih dapat diperoleh di alam dan budidaya belida masih kurang ekonomis,” kata Andi Artha, dilansir dari Kompas.id, Senin (10/9/2021).

Percepat pengembangan budidaya

Pasar olahan belida yang sudah terbentuk seharusnya menjadi landasan untuk mempercepat pengembangan budidaya ikan belida di Tanah Air secara lebih serius. Dengan demikian, permintaan pasar dengan sendirinya akan beralih ke produk hasil budidaya.

Selain itu, lanjut Andy, budidaya belida di dalam negeri bisa dikembangkan lebih luas dengan melibatkan balai-balai perikanan pemerintah pusat dan daerah untuk pembenihan.

Bahkan melibatkan masyarakat dalam proses pendederan atau pembesaran. Selanjutnya, perlu digiatkan pula upaya menggandeng swasta dalam pengembangan industri budidaya belida.

Pembudidayaan belida dengan menjaga nilai keekonomian membutuhkan sinergi hulu-hilir. "Inilah momentum mendorong budidaya ikan Belida di dalam negeri sehingga larangan perdagangan belida tidak berujung dilema dalam pemanfaatannya akibat ketidaksiapan para pelaku budidaya," ujar Andy.

Adapun, larangan mengonsumsi ikan belida yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Aturan itu melarang penangkapan, penjualan, dan konsumsi 19 spesies ikan, termasuk empat jenis ikan belida, yakni belida borneo (Chitala borneensis), belida sumatera (Chitala hypselonotus), belida lopis (Chitala lopis), dan belida jawa (Notopterus notopterus).

Baca Juga: Mengenal Belida, Ikan yang Pantang untuk Ditangkap

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x