“Aplikasi PeduliLindungi bukan tiket masuk, tetapi sebagai penyaringan awal. Pengelola dan pengunjung tetap wajib menerapkan protokol kesehatan di lokasi taman wisata,” katanya, Kamis (9/9/2021).
Nantinya, setiap taman wisata yang masuk daftar uji coba harus memiliki perangkat pemindai kode baca cepat (QR Code) yang tertera di aplikasi PeduliLindungi.
Kebutuhan QR Code di satu taman wisata dengan taman wisata lainnya bervariasi sesuai perkembangan situasi di lapangan.
Masih dikaji
Hanya saja, ketika ditanya detail 20 taman wisata di Jawa yang akan diujicobakan, Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana mengatakan masih difinalisasi.
Mengingat, 20 lokasi taman wisata itu berdasarkan usulan dari daerah dan Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI).
”Hasilnya akan kami kirimkan ke Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan utk mendapatkan perangkat pemindai QR Code PeduliLindungi. Setelah memperoleh QR Code baru dapat dilaksanakan uji coba,” ujar Anggara.
Di samping itu, terkait pelaksanaan uji coba, akan bergantung kecepatan masing-masing pengelola taman wisata untuk merespons dan menindaklanjuti instruksi yang dikirim Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan.
Sementara ini, ketentuan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu sebagai berikut:
Baca Juga: PPKM Turun Level 2, Pemkab Probolinggo Buka 14 Wisata Termasuk Kawasan Bromo
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.