JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS dalam waktu dekat. Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce mengatakan, gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada 1 Juni 2021.
"Pemberian Gaji Ketigabelas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (21/05/2021).
Gaji ke-13 nantinya akan diterima oleh PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan, dan penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Baca Juga: Muncul Petisi PNS Tuntut Jokowi, Kecewa THR dan Gaji ke-13 2021
"Waktu pemberian bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian Gaji Pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni. Prinsipnya masih merujuk PP ini," ujar Averrouce.
Besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tandatangani PP THR dan Gaji ke-13, Ini Bunyinya
Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. Komponen Gaji ke-13 adalah:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.