Kompas TV bisnis kebijakan

Sahkan Aturan PPN Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Jamin Kepastian Usaha

Kompas.tv - 29 Januari 2021, 17:28 WIB
sahkan-aturan-ppn-pulsa-dan-token-listrik-sri-mulyani-jamin-kepastian-usaha
Ilustrasi konter pulsa. (Sumber: Kompas.com/Ambaranie Nadia)
Penulis : Ahmad Zuhad

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Aturan itu disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Pemerintah menyebut, aturan ini untuk menciptakan kepastian hukum.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta, Sri Mulyani: Butuh Tambah Anggaran Rp 76,7 triliun

“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum,” begitu yang tertulis dalam PMK tersebut.

Melansir Antaranews.com, pemerintah juga mengklaim aturan ini untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN pulsa.

Dalam pasal 2 PMK tersebut, pulsa dan kartu perdana termasuk kategori barang kena pajak (BKP). Penyerahan pulsa dan kartu perdana akan dikenai pajak, baik dalam bentuk voucer fisik maupun elektronik.

Pajak pulsa dan kartu perdana ini akan ditagihkan pada pengusaha penyedia jasa telekomunikasi dan distributornya.

Penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga akan dikenai PPN. BKP yang dimaksud berupa token listrik.

Baca Juga: Kekurangan Biaya Rp 60 T, Proyek Tol Trans Sumatera Bisa Mandek

Berdasarkan pasal 2 ayat 2, PPN akan dikenakan oleh pengusaha penyedia jasa telekomunikasi pada distributor, distributor selanjutnya atau pelanggan.

Regulasi ini juga mengatur PPN untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

JKP yang dikenakan pada layanan transaksi pembayaran token, pemasaran voucer dan penghargaan pelanggan atau consumer loyalty/reward. 

JKP ini dikenakan pada pihak pembuat voucer dan distributor.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x