JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah paket stimulus ekonomi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penerapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat seperti beras, daging ikan, telur, sayur, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum dan beberapa barang jasa lainnya.
Sementara untuk Minyakita, tepung terigu dan gula industri, PPN-nya tetap 11 persen. Satu persennya akan ditanggung pemerintah.
Lalu, barang-barang apa saja yang kena PPN 12 persen? Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut PPN 12 persen dikenakan untuk barang-barang mewah atau premium seperti bahan pangan premium, jasa pendidikan dan kesehatan premium.
Bagaimana dampak penerapan PPN 12 persen di awal Januari nanti? Kita ulas bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro dan Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin.
Baca Juga: Januari 2025 PPN Naik 12 Persen Lanjut dengan Bansos, Ini Kekhawatiran Warga | SERIAL HARGA NAIK
#ppn12persen #ppnnaik #ppn
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.