GOWA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi menyita barang bukti mesin pencetak dan uang palsu senilai 446 juta rupiah.
Mesin cetak yang disita polisi menjadi salah satu di antara beberapa alat bukti lain dalam kasus ini.
Polisi memastikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah.
Rektorat UIN Alauddin Makassar menyebut telah mengetahui kasus pengungkapan produksi uang palsu di perpustakaan kampus.
Rektorat UIN Makassar mengklaim telah menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk penyelidikan.
Baca Juga: Mahasiswa Desak Rektor UIN Makassar Dicopot Buntut Kasus Produksi Uang Palsu di Kampus
#uangpalsu #uin #makassar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.