KOMPAS.TV- Diketahui pemerintah memberikan kebijakan dan stimulus kepada masyarakat demi menjaga daya beli masyarakat dan menjaga perputaran roda ekonomi.
Adapun ketetapan tersebut diterapkan atas keputusan kenaikan tarif pajak 12 persen mulai Januari 2025.
Berikut rincian stimulus ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat:
Masyarakat Berpendapatan Rendah
UMKM/Wirausaha/Industri
Kelas Menengah
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Lanjut dengan Insentif Bansos Selama 2 Bulan, Apakah Sebanding?
Editor Video: Dawud Majid
#ppn12persen#paketstimulusekonomi#kenaikanppn12persen
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.