JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Penetapan PPN 12 persen ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Salah satu komponen yang terkena kenaikan PPN 12 persen adalah tarif listrik. Kendati demikian, kenaikan ini tidak diterapkan di semua golongan daya listrik.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan PPN 12 persen dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.
Baca Juga: Tarif PPN Naik 12 Persen, PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Golongan Ini Selama 2 Bulan
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkap Dirut PT PLN saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, pembebasan PPN 12 persen berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang di bawah 6.600 VA.
Selain tidak dikenakan PPN 12 persen, pemerintah juga memberikan diskon listrik 50 persen kepada pelanggan yang memasang daya 450-2.200 volt-ampere (VA).
Baca Juga: Gibran Tanggapi soal Dipecat oleh PDIP: Perbedaan Itu Hal Biasa, Warnai Demokrasi Kita
Diskon listrik 50 persen ini diberikan untuk 81,4 juta pelanggan PLN yang terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
"Artinya, dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta, ini menyasar pada 97 persen diskon 50 persen pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari," ucap Darmawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.