JEMBER, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, sepakat melakukan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida, setelah dinilai melanggar sumpah jabatan.
Baca Juga: DPRD Sepakat Makzulkan Bupati Jember Faida, Siap Proses ke MA dan Kemendagri
Pemakzulan terhadap Bupati Jember diputuskan setelah sebelumnya dilakukan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dihadiri 44 anggota, Rabu (23/7/2020).
Bupati Jember dipandang telah melanggar sumpah jabatan, sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.
Menurut Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi, secara administrasi, DPRD tidak bisa memecat Bupati. Pemecatan hanya bisa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Faida – Vian Lolos Verifikasi Calon Perseorangan di Pilkada Jember 2020
Saat ini pimpinan DPRD akan mengkaji putusan rapat paripurna, sebelum secara resmi mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.