A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mengapa Mal Dibuka Sementara Masjid Ditutup? Ini Jawaban Mahfud MD

Kompas TV video cerita indonesia

Mengapa Mal Dibuka Sementara Masjid Ditutup? Ini Jawaban Mahfud MD

Kompas.tv - 20 Mei 2020, 12:35 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Muncul pertanyaan dan kritikan di tengah pemberlakukan PSBB. Kritikan tersebut berupa mengapa mal tetap dibuka sementara masjid ditutup untuk pelaksanaan shalat berjamaah?

Menko Polhukam Mahfud MD pun menjelaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan pembatasan pelaksanaan shalat berjamaah di masjid.

"Tapi bedanya apa? kalau majelis ulama itu sifatnya fatwa, kalau kita menekankan bahwa menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan Covid-19," kata Mahfud, Selasa, (19/5/2020).

Sementara itu, Mahfud mengatakan mal yang diperbolehkan dibuka adalah yang termasuk 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.

"Misalnya Kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka? Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum, juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya," katanya.

Sementara itu terkait beroperasinya bandara menurut Mahfud, untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan pekerjaan yang menyangkut penanganan penyebaran covid-19.

"Yang melanggar ketentuan itu juga ditindak yang tidak sesuai dengan aturan itu," katanya. 
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x