Kompas TV nasional hukum

KPK Panggil Saksi Kasus Dugaan Suap dengan Tersangka Hasto Kristiyanto

Kompas.tv - 27 Desember 2024, 20:22 WIB
kpk-panggil-saksi-kasus-dugaan-suap-dengan-tersangka-hasto-kristiyanto
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi pada kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada hari ini, Jumat (27/12/2024) di Gedung Merah Putih.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kavling 4 atas nama ATF," kata dia, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ketua KPK Sebut Tersangka Donny Orang Kepercayaan Hasto

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi ATF merupakan mantan terpidana dalam rangkaian kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan apakah saksi tersebut memenuhi panggulan penyidik dan keterangan apa yang akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Keduanya adalah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan seorang advokat berinisial DTI.

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Baca Juga: Habiburokhman Respons Sekjen PDIP usai jadi Tersangka oleh KPK: Kita Hormati Pak Hasto Membela Diri

Hasto Kristiyanto juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI-P Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo Budiyanto.


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x