Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Direktorat Kriminal Umum Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi online di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Himpitan ekonomi menjadi alasan pelaku tega menghabisi korban hingga tewas bersimbah darah.
Sabtu pagi (2/5/2020), Polda Metro Jaya merilis pelaku pembunuhan berinisial-i seorang laki laki berumur 23 tahun, Warga Jakarta Timur yang tega menghabisi nyawa pengemudi taksi online pada 30 april lalu.
Tersangka nekat melancarkan aksi ini karena tuntutan ekonomi demi melunasi hutang.
Nahas, saat akan menjual hasil tindakan kejahatannya berupa velg dan ban ini tersangka di ciduk oleh pihak kepolisian pada jumat lalu (1/5/2020)
Kombes Pol Yusri Anas sampaikan modus pelaku berpura pura numpang taksi online kemudian di tengah jalan pelaku menusuk tubuh korban dengan obeng yang ditemukan di kursi bagian belakang mobil.
Kronologisnya tersangka pada sekitar 29 april kemarin membuat akun pada salah satu aplikasi taksi online dengan identitas palsu dia namakan bambang dengan no handphone bukan atas nama miliknya dan memang sudah merencanakan pencurian.
Tanggal 30 April pelaku rencanakan pencurian dengan merampas kendaraan taksi online dan dia coba lakukan 2 kali sebelum akhirnya pada pemesanan ketiga pada pukul 16:00 WIB pelaku memesan dari Jalan Samudra dengan tujuan Jalan Gurame Pulo Gadung dekat rumah tersangka.
Pelaku temukan obeng di belakang kursi dan dia melukai supir taksi dengan menusuk belakang leher dengan obeng
Sempat terjadi perlawanan, namun korban memilih keluar mobil dan keluar sambil teriak maling.
Karena ada kesempatan pelaku akhirnya mengendarai mobil dan kabur, sedangkan korban meninggal dunia di TKP dan bersimbah darah. penahanan keterangan awal memang masalah ekonomi dia terdesak karena isteri melahirkan dan ada utang 11 juta yang harus diselesaikan dan gelap mata untuk utang hasil isteri melahirkan
Yusri juga sampaikan tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.