A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kemensetneg: Sitti Hikmawatty Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kompas TV video cerita indonesia

Kemensetneg: Sitti Hikmawatty Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kompas.tv - 27 April 2020, 14:23 WIB
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPASTV - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) hari ini, Senin (27/4/2020).

Pemberhentian Sitti Hikmawatty dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Copot Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty

Sekretaris Kementerian Sekretarat Negara, Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut. 

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com. 

Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022." 

Klausul kedua menyebutkan, "Pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak."

Pemecatan Sitti Hikmawatty sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. 

Baca Juga: Pemecatan Sitti Hikmawatty Direkomendasi KPAI

Sitti Hikmawatty dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.

Sementara itu, Sitti Hikmawatty tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden. 

Sitti Hikmawatty merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut. 

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Sitti Hikmawatty dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020). 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x