A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar PSBB

Kompas TV video cerita indonesia

Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar PSBB

Kompas.tv - 10 April 2020, 11:09 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASTV – Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan Jumat 10 April 2020.

Namun jangan sekali-kali melanggar peraturan yang ada dalam PSBB.

Karena ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat di DKI Jakarta jika mereka melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: PSBB Mulai Diterapkan Hari Ini, Seperti Apa Pantauan Jalan di Jakarta?

Hukuman berupa ancaman penjara sampai denda dijanjikan.

aturan soal sanksi telah dimasukkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020.

Sanksi diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: PSBB Diterapkan Mulai Hari Ini, Polisi Gencarkan Patroli

"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan konferensi pers, Kamis (9/4/2020).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x