Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak tanggal 1 Februari 2020, tilang elektronik khusus motor resmi diberlakukan.
Sejumlah reaksi muncul sejak hari perdana penilangan, terutama dari kalangan ojek online.
Sejumlah ojol, terlihat keberatan dengan pelanggaran E-Tilang pasal "penggunaan ponsel saat berkendara", karena mata pencaharian ojol yang paling utama berasal dari orderan di ponselnya.
Saat berkendara, mereka tidak bisa menduga apabila ada orderan yang masuk.
Atau saat di lampu merah, ternyata ojol tersebut harus menerima orderan.
Kemungkinan yang lain adalah saat berkendara dan pengendara ojol tersebut tidak mengetahui atau hafal jalan, maka mereka akan menggunakan maps atau peta di ponsel mereka.
Jika karena hal-hal tersebut mereka harus terkena tilang, lalu bagaimana ojol harus bekerja?
Melansir Kompas.com (03/02), pada saat sosialisasi terkait E-Tilang ini, petugas polisi menyarankan, jika para ojol mengalami kejadian tersebut, maka mereka bisa minggir sejenak ke tepi jalan.
Diharapkan dengan adanya E-Tilang ini, para pengendara motor bisa meminimalisir penggunaan ponsel saat berkendara, sehingga kecelakaan juga dapat terminimalisir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.