A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Bolehkah Rangkap Jabatan di BUMN?

Kompas TV video cerita indonesia

Bolehkah Rangkap Jabatan di BUMN?

Kompas.tv - 23 Desember 2019, 22:10 WIB
Penulis : Abdur Rahim


Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau yang dulu kerap disapa Ahok, baru saja mendapatkan amanah baru di BUMN Pertamina. Usai RUPS atau rapat umum pemegang saham, Ahok kembali lagi diangkat menjadi komisaris independen di perusahaan migas pelat merah tersebut. Sebelumnya, Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir. Oleh karena itu, saat ini Ahok tengah memegang dua jabatan sekaligus, yaitu komisaris utama dan komisaris independen. 


Penunjukan Ahok sebagai komisaris independen dan komisaris utama menuai sejumlah pertanyaan dari banyak pihak. Bolehkah seorang pejabat BUMN memegang rangkap jabatan?  Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, bahwa dalam peraturan Menteri BUMN dijelaskan, bahwa dalam suatu perusahaan pelat merah harus memiliki komisaris independen dengan komposisi sebanyak 20 persen. Itu artinya, pengangkatan Ahok sebagai komisaris independen sama sekali tidak menyalahi aturan. 


 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x