JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Polres Pacitan, Jawa Timur Aiptu berinisial LC yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut penetapan tersangka telah dilakukan pada 21 April 2025 lalu.
"Tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Polisi: Tersangka Beraksi Sendirian
Selain proses pidana, ia menyebut LC turut diproses etik, yakni yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Putusan PTDH tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap LC yang digelar pada Rabu (23/4) kemarin.
"Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela," jelasnya, dikutip dari Antara.
"Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," sambungnya.
Dalam kasus tersebut, LC diduga melakukan pencabulan terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.
Hal itu dilakukan LC sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025.
Kejadian pemerkosaan terhadap korban tersebut terjadi di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.
Dalam kasus yang menjerat LC ini, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi.
Belasan saksi yang diperiksa terdiri dari empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.
Baca Juga: Update Kasus Dokter Perkosa Anak Pasien, Polisi Periksa 17 Saksi: Ada Fakta Baru?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.