Kompas TV nasional hukum

Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Anggota Polres Pacitan Jadi Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

Kompas.tv - 24 April 2025, 20:17 WIB
diduga-perkosa-tahanan-wanita-anggota-polres-pacitan-jadi-tersangka-dan-dipecat-tidak-hormat
Ilustrasi polisi. Anggota Polres Pacitan berinisial LC jadi tersangka dan dipecat tidak hormat usai diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita. (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Polres Pacitan, Jawa Timur Aiptu berinisial LC yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut penetapan tersangka telah dilakukan pada 21 April 2025 lalu.

"Tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Polisi: Tersangka Beraksi Sendirian

Selain proses pidana, ia menyebut LC turut diproses etik, yakni yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Putusan PTDH tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap LC yang digelar pada Rabu (23/4) kemarin.

"Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela," jelasnya, dikutip dari Antara.

"Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," sambungnya.

Dalam kasus tersebut, LC diduga melakukan pencabulan terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.

Hal itu dilakukan LC sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025.

Kejadian pemerkosaan terhadap korban tersebut terjadi di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.

Dalam kasus yang menjerat LC ini, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi.

Belasan saksi yang diperiksa terdiri dari empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.

Baca Juga: Update Kasus Dokter Perkosa Anak Pasien, Polisi Periksa 17 Saksi: Ada Fakta Baru?


 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x