Kompas TV entertainment selebriti

Bea Cukai Tahan Kosmetik Rachel Vennya dari Korsel, Kena Aturan BPOM Ketat

Kompas.tv - 24 April 2025, 20:20 WIB
bea-cukai-tahan-kosmetik-rachel-vennya-dari-korsel-kena-aturan-bpom-ketat
Rachel Vennya (Sumber: Instagram/@rachelvennya)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Influencer Rachel Vennya kembali menjadi pusat perhatian publik usai mengungkap kekecewaannya terhadap Bea Cukai Indonesia.

Melalui akun TikTok-nya @rachelvennya, Rachel membeberkan bahwa 40 dari 60 cushion yang dikirim dari Korea Selatan disita oleh Bea Cukai, padahal ia mengklaim barang tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan sebagai PR package untuk keperluan pembuatan konten.

“Dari 60 cushion, yang dikasih cuma 20, itu pun harus bayar pajak. Padahal itu buat bikin konten, bukan jualan,” keluh Rachel dalam unggahannya.

Baca Juga: Maxime Bouttier Ungkap Lamaran ke Luna Maya Spontan

Kasus ini langsung menyulut diskusi publik soal peran Bea Cukai dan aturan ketat yang diberlakukan terhadap barang kosmetik impor, terutama yang datang dalam jumlah banyak, meskipun bukan untuk dijual.

 Bea Cukai :Kami Hanya Jalankan Aturan BPOM

Menanggapi keluhan Rachel, pihak Bea Cukai langsung memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa penahanan barang tersebut mengacu pada ketentuan resmi dari Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur soal pembatasan masuknya produk kosmetik, obat, dan makanan ke wilayah Indonesia.

“Produk tersebut dibatasi importasinya,” ujar Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Rabu (23/4/2025) mengutip Kompas.com.

Bea Cukai menegaskan bahwa cushion termasuk kategori kosmetik, dan maksimal hanya boleh 20 buah per penerima untuk keperluan pribadi. Untuk sample registrasi, hanya diperbolehkan 2 per produk, dan untuk keperluan pameran, maksimal 10 buah per produk.

Baca Juga: Rayen Pono Resmi Polisikan Ahmad Dhani atas Dugaan Penghinaan dan Pelanggaran UU ITE

Bukan Buat Jualan, Rachel Vennya Tetap Kena Aturan

Dalam penjelasan resmi, BPOM mengategorikan cushion sebagai produk kosmetik, yang secara ketat diatur dalam Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023.

Regulasi ini dirancang untuk mengontrol peredaran obat dan makanan—termasuk kosmetik—yang masuk ke Indonesia, dengan alasan pengawasan dan perlindungan konsumen.

Rachel Vennya, yang selama ini dikenal sebagai influencer dengan banyak endorsement, kini menghadapi kenyataan bahwa status "PR package" tetap tidak membebaskan produk dari peraturan ketat impor.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x