JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritisi vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah.
Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, meskipun didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Saya ingin menunjukkan bahwa Mahkamah Agung bisa mengoreksi dengan menaikan atau menurunkan hukuman yang telah dijatuhkan, “ ucap Mahfud MD dalam wawancara bersama KompasTV, Rabu (1/1/2025).
Mahfud MD menyatakan bahwa hukuman tersebut tidak logis dan menyesakkan, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca Juga: Kata Immanuel Ebenezer soal Jokowi Masuk Daftar Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP
Video Editor: Noval
#harveymoeis #kpk #prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.