JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengungkapkan, kebenaran isi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan penyelenggara negara kepada KPK masih memprihatinkan.
"Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," kata Nawawi.
Nawawi mengatakan, dalam pemeriksaan LHKPN, KPK masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.
Oleh karena itu, ia mendorong seluruh instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat.
Baca Juga: KPK Rilis 4 Foto DPO Penampakan Terbaru Harun Masiku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.