JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Dharma Pongrekun - Kun Wardana akan menyampaikan gugatan hasil rekapitulasi KPU Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.
Tim kuasa hukum Dharma Pongrekun – Kun Wardana bilang masih ada beberapa pemilih yang tidak mendapatkan surat pemberitahuan pencoblosan sehingga kehilangan suara pemilih.
“Tentunya ini menjadi krusial bagi kami, tingkat partisipasi masyarakat hanya 53% yang tentunya mempengaruhi hasil rekapitulasi,” ucap Anthony James Harahap selaku tim hukum pasangan Dharma-Kun, Minggu (8/12/2024).
Maka setelah KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara tim Dharma Pongrekun - Kun Wardana akan menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
Baca Juga: KPU Tetapkan Hasil Pilkada Jakarta 2024: Kalau Ada Gugatan Kami Ikuti Proses yang Ada
Video Editor: Rizal
#hasilkpu #pilkadajakarta #dharmakun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.