DEPOK, KOMPAS.TV - Polres Metro Depok menetapkan enam narapidana di Rutan Depok sebagai tersangka pengeroyokan terhadap RA, tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok. Para pelaku pun terancam dengan pasal berlapis.
Penyidikan kasus penganiayaan yang dialami seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok terus dilakukan Satreskrim Polres Metro Depok.
Pelaku terancam pasal berlapis tentang pengeroyokan yang berujung pada kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara keluarga korban narapidana yang tewas di Rutan Depok mempertanyakan penyebab kematian korban.
Keluarga tidak percaya jika korban dianggap tidak sopan sehingga memicu keributan. Bahkan, sebelumnya keluarga hanya diberitahu jika korban mengalami sakit perut dan tak sadarkan diri.
#tahanan #depok #polisi
Baca Juga: Ketua Pansus Haji DPR soal Wacana Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.