CIREBON, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan PK Saka Tatal hari ini, Kamis (1/8/2024) dengan agenda menghadirkan saksi ahli yang kemarin belum sempat dihadirkan karena keterbatasan waktu, yakni Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Dr Mudzakkir.
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Dr Mudzakkir memberikan keterangan hingga pandangan terkait minimnya bukti dalam kasus Vina dan Eky.
Baca Juga: Farhat Tanya Ahli Hukum Pidana soal Dugaan Intimidasi hingga Pencabutan Kesaksian di Kasus Vina
#kasusvina #vinacirebon #breakingnews #kompastv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.