CIREBON, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Saka Tatal sempat bertanya kepada Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir soal proses awal penetapan Saka Tatal sebagai terpidana kasus Vina tanpa melewati proses penyelidikan. Penyidik langsung melalukan penangkapan dan perkara naik ke Penyidikan.
Ahli Hukum Pidana, Mudzakkir menyebut hal itu melanggar hak seseorang yang dinyatakan sebagai terlapor.
“Sebelum orang itu menjadi terlapor, maka orang itu akan dilakukan namanya tindakan penyelidikan,” ujar Ahli Hukum Pidana, Mudzakkir pada Sidang PK Saka Tatal pada Kamis, (1/8/2024).
“Bahwa dalam kasus ini ternyata yang bersangkutan tidak diproses melalui tindakan penyelidikan, maka hak pada tahapan pertama oleh seseorang itu dirampas penyidik,” lanjutnya.
Baca Juga: Sidang PK Kembali Dilaksanakan, Siapa Saksi Ahli yang Dihadirkan Saka Tatal?
#kasusvina #sakatatal #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.