JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tol layang MBZ tahun 2016-2017, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Hakim ketua Fahzal Hendri menyatakan Djoko bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Djoko dipuus bersalam melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan tol layang MBZ yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp510 miliar.
Hakim juga menghukum Djoko membayar denda Rp250 juta atau diganti pidana 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim ketua, Fahzal Hendri.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ: Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara
#korupsi #tolmbz #djokodwijono
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.