JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hal ini disampaikan usai menghadiri acara di Universitas Paramadina pada Jumat (27/7/2024)
Mahfud mengusulkan agar Mahkamah Agung menurunkan Bagian pengawasnya untuk putusan hukum ini.
Menurut Mahfud MD, dalam logika publik kejahatan yang dilakukan Ronald Tannur sudah nyata.
“Kok bisa bebas, mungkin hakim punya alasan lain,” ujar Mahfud.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.