KOMPAS.TV - Usai Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, belum di kembalikan ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat.
Ketujuh terpidana masih berada di sejumlah lapas di Bandung dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Ketujuh terpidana, yakni Sudirman, Hadi Saputra , Eko Ramdani, Eka Sandi, Jaya , Supriyanto, dan Rifaldi; saat ini masih berada di Lapas Banceuy, Lapas Jelekong, dan Rutan Bandung.
Ketujuh terpidana sebelumnya telah dipinjam Polda Jawa Barat sejak 22 Mei 2024 lalu, satu hari setelah Pegi Setiawan ditangkap di Bandung.
Baca Juga: Siap Bantu Keluarga Vina, Pengacara Pegi Tegaskan Akan Bergerak saat Temukan Bukti Baru
#bandung #kasusvina #terpidanakasusvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.