Kompas TV video vod

Polisi Tangkap 4 Tersangka Pengedar Obat Terkait Kasus Mabuk Kecubung

Kompas.tv - 15 Juli 2024, 00:01 WIB
Penulis : Shinta Milenia

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap dan menetapkan 4 tersangka pengedar obat berbahaya terkait kasus mabuk kecubung oplosan di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.

Polisi juga menyita 609 butir obat berbahaya yang digunakan untuk mengoplos.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: 53 Orang Dirawat Akibat Konsumsi Kecubung di Banjarmasin, 2 di Antaranya Meninggal Dunia

#mabukkecubung #kecubung #narkoba




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x