KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan Wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
Dua orang merupakan eksekutor, dan satu orang merupakan pihak yang memerintahkan untuk melakukan pembakaran.
Polisi juga merilis CCTV yang menjadi barang bukti saat kebakaran terjadi.
CCTV merekam aksi eksekutor membakar rumah korban pada Kamis, 27 Juni dini hari.
Sebelumnya Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto membantah adanya keterlibatan anggotanya dalam kasus tewasnya wartawan di Karo, Sumatera Utara.
TNI juga sudah menyerahkan masalah ini kepada kepolisian.
Polisi masih belum bisa menyimpulkan motif tersangka melakukan pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu, dan 3 orang anggota keluarganya.
Polisi juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, pada kasus ini.
Baca Juga: Kecelakaan Minibus Tabrak Truk Tronton di Jalan Tol Semarang-Solo, 6 Orang Tewas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.