KOMPAS.TV - DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Padahal, Dewan Pertimbangan Agung sebelumnya dibubarkan 2003, karena dihapus dari konstitusi.
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD menilai upaya menghidupkan lagi Lembaga Dewan Pertimbangan Agung tidak bisa dengan mengubah Undang-Undang. Jika ingin mengembalikan fungsi Lembaga DPA yang seperti dulu, yang posisinya setingkat dengan presiden maka harus mengubah UUD 45.
Menurut Mahfud, pengembalian DPA hanya sekedar mengganti nama Wantimpres.
Baca Juga: DPR Klarifikasi Wantimpres Jadi DPA, Bivitri Kaitkan Upaya Formalkan “President’s Club”
#wantimpres #mahfudmd #uud45 #dpa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.