KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Stabat memvonis bebas Mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-Angin, Senin (8/07/2024) sore.
Dalam putusannya hakim menilai, Terbit tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022.
Jaksa sebelumnya, menuntut Mantan Bupati Langkat itu dengan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp500 juta dan biaya restitusi sekitar Rp2,3 miliar.
Kita bahas soal vonis bebas Eks Bupati Langkat atas kasus TPPO bermodus rehabilitasi narkoba bersama Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah.
Baca Juga: Pelaku TPPO Modus Kirim Tenaga Kerja ke Arab Saudi Ditangkap!
#kerangkengmanusia #bebas #langkat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.