KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung tengah dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka.
Setelah senjata api yang ditembakannya dalam sebuah pesta pernikahan menyebabkan seorang warga tewas.
Dalam kasus ini juga polisi menyita 4 senjata api beserta amunisi sebagai barang bukti, di rumah tersangka.
Polisi menetapkan tersangka, setelah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan, dan memeriksa dua orang saksi di lokasi.
Polisi menyebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Saleh dinilai lalai dan melanggar aturan soal kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Digelar Besok, Keluarga Pegi Bakal Hadiri Sidang Putusan Praperadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.