JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengakomodasi putusan Mahkamah Agung yang mengubah perhitungan syarat usia calon kepala daerah.
Menurut Ketua KPU berdasarkan Putusan MA, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024 baru wajib terpenuhi saat pelantikan 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran kandidat.
Sikap KPU yang mengakomodasi putusan MA ini memuluskan kemungkinan putra bungsu Jokowi yang juga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada,
Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi atau PERLUDEM menegaskan KPU semestinya tidak mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung soal usia calon kepala daerah tetapi berpegang kepada Undang-Undang Pilkada.
Karena derajat Undang-Undang Pilkada lebih tinggi dari Putusan MA dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Perludem menyebut KPU harus tetap menaati Undang-Undang Pilkada bahwa calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun.
Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang di Pilgub Jakarta
#kaesangpangarep #kpu #batasusiapilkada #pilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.