BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar karena dinilai belum lengkap.
Setelah diperiksa selama 7 hari oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berkas tersangka Pegi masih terdapat kekurangan terkait alat bukti dan fakta berkas.
Kejati Jabar sudah meminta kepada penyidik Polda Jawa Barat untuk melengkapi berkas selama tujuh hari.
Sementara Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM yakin bukti yang dimiliki penyidik Polda Jawa Barat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky lemah.
Toni lantas meminta penyidik memeriksa hp Vina dan Eky serta CCTV yang telah sempat diamankan rudiana di tahun 2016 lalu, untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya.
Jaksa memberiksa waktu tujuh hari bagi penyidik Polda Jawa Barat melengkapi berkas pemeriksaan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.
Sementara penyidik Polda Jawa Barat juga harus mempersiapkan proses sidang gugatan praperadilan penetapan pegi sebagai tersangka pada (1/07) pekan depan.
Baca Juga: Jelang Praperadilan Pegi di Kasus Vina, Dijenguk Orangtua hingga Pengadilan Kembalikan Berkara
#pegisetiawan #berkaspegi #praperadilanpegi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.