DENPASAR, KOMPAS.TV - Polresta Denpasar menetapkan pemilik gudang pengoplosan elpiji sebagai tersangka. Gudang itu terbakar dan menewaskan 12 pekerja.
Polisi menyebut, pihak Pertamina tidak memberikan izin operasional pada gudang yang terbakar.
Polisi menemukan sejumlah varian gas di dalam gudang yang terbakar, mulai gas subsidi 3 kg hingga 50 kg.
Menurut polisi, tersangka mengambil gas tersebut dari pangkalan dan agen resmi.
Baca Juga: Gerobak Motor Tahu Bulat Terbakar di Area SPBU Pamulang
#gudangelpiji #pengoplosanelpiji #denpasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.