KOMPAS.TV-Perlu diketahui, UU KIA menjamin ibu yang bekerja dan cuti 6 bulan setelah melahirkan tetap mendapatkan gaji.
Mengacu kepada Pasal 4 Ayat (3) huruf a kebijakan tersebut menegaskan setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat:
Ketetapan mengenai gaji ibu cuti melahirkan selama 6 bulan termaktub dalam Pasal 5 Ayat (2).
Berikut rinciannya:
Baca Juga: UU KIA: Ibu Pekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, tapi Ada Ketentuannya
Editor: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.