JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai kabar dugaan dibuntuti anggota Densus 88 Polri, Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah dilaporkan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang atau KSST ke KPK.
KSST melaporkan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, atas dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan jahat, dan tindak pidana korupsi, terkait perkara lelang aset rampasan korupsi, berupa 1 paket saham PT Gunung Bara Utama, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp9,7 triliun.
Selain Jampidsus, KSST juga melaporkan Pusat Pemulihan Aset Kejagung, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN.
Baca Juga: Diduga Dibuntututi Densus, Jampidsus Febrie Ardiansyah Tangani Kasus Korupsi Jiwasraya hingga Timah
#korupsi #kpk #kejagung #densus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.