KOMPAS.TV – Teka-teki kasus pembunuhan Vina dan eki di Cirebon tengah memasuki babak baru.
Terbaru, polisi merilis Daftar Pencarian Orang atau DPO yakni Pegi Setiawan sudah ditangkap, sekaligus tidak ada DPO lainnya.
Padahal sebelumnya Polda Jabar sempat merilis 3 DPO dengan ciri-ciri fisik meski tanpa foto.
Sementara Kuasa Hukum Vina mempertanyakan penghapusan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki semula 3 orang menjadi 1 orang.
Kuasa Hukum Vina menyebut polisi harus bisa menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas kematian Vina.
Pelaku Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat dalam kematian Vina dan Eki. Pegi menyebut dirinya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
Pegi juga sempat beberapa kali menggelengkan kepala saat polisi menyampaikan keterlibatan dirinya dalam kasus 8 tahun silam.
Keluarga pegi tak puas dengan penetapan tersangka Pegi oleh penyidik Polda Jabar, keluarga menilai ada kejanggalan di penetapan tersangka Pegi.
Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong berencana mengajukan praperadilan.
Kuasa hukum menilai penangkapan Pegi memiliki banyak kejanggalan.
Keluarga berencana mengajukan praperadilan demi mendapatkan keadilan bagi Pegi sekeluarga.
Menurut keluarga, Pegi bukanlah pria yang tinggal Desa Banjarwangunan seperti yang disangkakan oleh Polda Jawa Barat.
Keluarga Pegi Setiawan sempat mendapatkan surat pemanggilan untuk Lusiana, adik kandung Pegi.
Lusiana diminta memberikan keterangan sebagai saksi kepada polisi pada Selasa, 28 Mei. Keluarga juga dimintai tanda tangan.
Ada dua buah surat dari Polda Jawa Barat yang diterima di dua waktu berbeda. Orangtua Pegi akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah proses hukum yang akan ditempuh.
Kini publik pun menanti kebenaran fakta kasus pembunuhan Vina dan Eki benarkah sudah mencapai titik terang?
Baca Juga: Bantah Jadi Pembunuh Vina Cirebon, Pegi: Ini Fitnah, Saya Rela Mati
#vinacirebon #pembunuhanvina #poldajabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.