KOMPAS.TV - Petugas gabungan menggelar razia terhadap juru parkir liar yang biasa mangkal di mini market di Jakarta Timur. Sejumlah juru parkir diberi sanksi tindak pindana ringan dengan denda Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Petugas melakukan penyisiran di sejumlah mini market di kawasan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Satu persatu juru parkir liar yang sedang beroperasi langsung diamankan petugas.
Petugas juga menyita atribut berupa rompi parkir berlogo dishub yang ternyata bikinan sendiri.
Juru parkir liar ini juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak memungut parkir di mini market.
Baca Juga: Miliki Kekuatan Hukum Tetap Kejaksaan Sorong Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara
#parkirliar #razia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.